For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963

Also known as: PP 37/1964 · PP No. 37 Tahun 1964 · PP Nomor 37 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:29 September 1964
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date29 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 21) dinyatakan berlaku juga untuk tahun 1963.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyatakan berlakunya kembali Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 yang mengatur penetapan persentase dari beberapa penerimaan negara untuk daerah, yang sebelumnya hanya berlaku untuk tahun 1962, agar juga berlaku untuk tahun 1963. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa persentase yang telah ditetapkan untuk tahun 1962 dapat digunakan sebagai dasar untuk tahun 1963, dengan tujuan untuk memastikan penyerahan sebagian hasil pendapatan negara kepada daerah dapat dilaksanakan dengan baik.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)