For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Also known as: Perda Kota Gorontalo 4/2019 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2019Publication Date:15 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date15 Juli 2019
Publication Date15 Juli 2019
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 940.489.013.291,40 dan belanja sebesar Rp. 919.795.576.165,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.693.437.125,60. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 27.909.445.669,04, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 48.602.882.794,64.
  2. Laporan Perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang mencatat saldo akhir sebesar Rp. 48.602.882.794,64.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.515.453.879.591,17, jumlah kewajiban sebesar Rp. 80.077.074.150,35, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.435.376.805.440,82.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menunjukkan defisit sebesar Rp. (919.549.326,79).
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 48.767.306.710,55.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.435.376.805.440,82.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

(-)

(-)