For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentKandangan

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Peraturan ini mengatur seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Kewenangan pengelolaan keuangan daerah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA, PPAS, dan RKA SKPD. Pelaksanaan APBD memerlukan DPA dan SPD. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pengelolaan aset daerah dan utang daerah juga diatur dalam peraturan ini.

1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kondisi dan/atau kapasitas yang paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) tahun setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)