For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Padang 2/2021 · Perda Kota Padang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:26 Januari 2021
Hubungan KetenagakerjaanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date26 Januari 2021
Place of EnactmentPadang

(-)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu dan meningkatkan kualitas tenaga kerja. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang komprehensif terkait ketenagakerjaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk:

  1. Perencanaan Tenaga Kerja: Dinas Ketenagakerjaan melaksanakan penyusunan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro.
  2. Pelatihan Kerja: Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar atau memiliki izin. Perusahaan dengan lebih dari 100 tenaga kerja wajib menyelenggarakan pelatihan kerja.
  3. Penempatan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah memberikan pelayanan penempatan kerja, dan perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan.
  4. Perlindungan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan penyandang disabilitas.
  5. Hubungan Kerja: Peraturan ini mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja harian lepas, perjanjian pemborongan pekerjaan, dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
  6. Pengupahan dan Kesejahteraan: Kebijakan pengupahan diarahkan untuk memenuhi penghidupan yang layak, dengan berpedoman pada upah minimum yang ditetapkan. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
  7. Hubungan Industrial: Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mogok kerja, penutupan perusahaan (lock out), dan pembentukan tim deteksi dini untuk mencegah potensi perselisihan.

1. Semua perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, pencatatan lembaga kerja sama bipartit, pencatatan perjanjian kerja dalam penyedia jasa pekerja/buruh, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama, pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh, pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan, tanda daftar lembaga pelatihan kerja, tanda daftar bursa kerja khusus tetap berlaku sampai dengan berakhir masanya atau menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja (Pasal 9), melaporkan lowongan pekerjaan (Pasal 25), dan mempekerjakan penyandang disabilitas (Pasal 71) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,-, dan/atau pencabutan tetap izin. 3. Pelanggaran terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga dapat dikenakan sanksi administratif.