For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO

Also known as: Perda Kabupaten Karo 17/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2004

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
  2. Organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Organisasi Sekretariat DPRD, yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian, dan Sub Bagian.
  4. Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

(-)

(-)