For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 137 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1966 tentang Protokol Perpanjangan Persetujuan Gula Internasional Tahun 1958

Also known as: Keppres 137/1966 · Keppres No. 137 Tahun 1966 · Keppres Nomor 137 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:8 Juni 1966
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProtokol Perpanjangan Persetujuan Gula Internasional Tahun 1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1966 bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perpanjangan Persetujuan Gula Internasional Tahun 1958. Protokol ini ditandatangani di London pada tanggal 21 Desember 1965 dan berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember 1966. Keputusan ini mengatur pengesahan perpanjangan persetujuan internasional terkait gula dan menginformasikan pihak-pihak terkait di dalam negeri, termasuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Rojong, para Wakil Perdana Menteri, serta beberapa menteri terkait seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.

(-)

(-)