Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1966 bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perpanjangan Persetujuan Gula Internasional Tahun 1958. Protokol ini ditandatangani di London pada tanggal 21 Desember 1965 dan berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember 1966. Keputusan ini mengatur pengesahan perpanjangan persetujuan internasional terkait gula dan menginformasikan pihak-pihak terkait di dalam negeri, termasuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Rojong, para Wakil Perdana Menteri, serta beberapa menteri terkait seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.