Peraturan Kepolisian ini mengatur pengadaan barang/jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah pentingnya pengadaan barang/jasa dalam mendukung tugas pokok Polri, serta kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa: PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, penyelenggara swakelola, dan Penyedia.
2. Pengadaan Barang/Jasa Umum: Meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak untuk pengadaan yang sifatnya tidak rahasia.
3. Pengadaan Barang/Jasa Khusus: Mengatur pengadaan Almatsus yang sifatnya rahasia, termasuk perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia melalui Pemilihan Khusus atau Penunjukan Khusus, serta pelaksanaan kontrak.
4. Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Luar Negeri: Mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri jika memenuhi syarat TKDN dan BMP minimal, serta mengatur penggunaan produk luar negeri jika produk dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi.
5. Diskresi Pengadaan Barang/Jasa: Memungkinkan diskresi dalam kondisi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintah, dengan persetujuan PA.