For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 15/2024 · Peraturan Polri No. 15 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2024Publication Date:8 Desember 2024
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKepolisian & Ketertiban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1257). 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1074). 3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1205).

Peraturan Kepolisian ini mengatur pengadaan barang/jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah pentingnya pengadaan barang/jasa dalam mendukung tugas pokok Polri, serta kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa: PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, penyelenggara swakelola, dan Penyedia. 2. Pengadaan Barang/Jasa Umum: Meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak untuk pengadaan yang sifatnya tidak rahasia. 3. Pengadaan Barang/Jasa Khusus: Mengatur pengadaan Almatsus yang sifatnya rahasia, termasuk perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia melalui Pemilihan Khusus atau Penunjukan Khusus, serta pelaksanaan kontrak. 4. Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Luar Negeri: Mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri jika memenuhi syarat TKDN dan BMP minimal, serta mengatur penggunaan produk luar negeri jika produk dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi. 5. Diskresi Pengadaan Barang/Jasa: Memungkinkan diskresi dalam kondisi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintah, dengan persetujuan PA.

Pengadaan Barang/Jasa yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Kontrak.

1. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan, melakukan kesalahan volume pekerjaan, menyerahkan barang/jasa tidak sesuai kualitas, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi administratif. 2. Penyedia yang melanggar ketentuan TKDN dikenakan denda administratif.