Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah perlunya penataan PKL sebagai usaha ekonomi kerakyatan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pendataan dan Pendaftaran PKL: Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pendataan dan pendaftaran PKL. Pendaftaran bertujuan untuk pengendalian dan kepastian hukum berusaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU), kecuali PKL musiman.
- Penetapan Lokasi PKL: Bupati menetapkan lokasi PKL, lokasi binaan, lokasi musiman, atau kawasan berdagang PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
- Pemindahan dan Penghapusan Lokasi PKL: PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan dapat dipindahkan atau direlokasi. Lokasi yang telah dipindahkan akan ditertibkan dan ditata sesuai fungsi peruntukannya.
- Pemberdayaan PKL: Bupati melakukan pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
- Kewajiban dan Larangan PKL: PKL memiliki kewajiban seperti mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, dan membayar retribusi. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, atau memindahtangankan TDU.