For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 4/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2013Publication Date:10 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Kerjasama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date13 Mei 2013
Publication Date10 Mei 2013
Place of EnactmentKuningan

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerjasama desa di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi pemerintahan desa dalam mengurus dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang lingkup kerjasama desa, yang meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  2. Bidang kerjasama, yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
  3. Tata cara kerjasama desa, termasuk penyusunan dan penetapan kerjasama, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD, serta kewajiban pihak ketiga.
  4. Pembentukan Badan Kerjasama Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa untuk pelaksanaan kerjasama.
  5. Jangka waktu kerjasama desa, yang ditentukan dalam kesepakatan bersama.
  6. Perubahan dan pembatalan kerjasama desa, yang harus dimusyawarahkan.
  7. Pembiayaan kerjasama desa, yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
  8. Penyelesaian perselisihan kerjasama desa, yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati.
  9. Pembinaan dan pengawasan kerjasama desa, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kerjasama Desa yang telah ada tetap berlaku dan dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini.

(-)