For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri

Also known as: Keppres 16/1987 · Keppres No. 16 Tahun 1987 · Keppres Nomor 16 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1987Publication Date:10 Juni 1987
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1987
Publication Date10 Juni 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 bertujuan untuk menyederhanakan proses pemberian Izin Usaha Industri guna meningkatkan daya saing industri nasional. Kebijakan ini diambil dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 dan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi diversifikasi, rehabilitasi, modernisasi, perluasan, serta pendirian perusahaan industri baru. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri dibagi sesuai sektor, yaitu Pertanian, Pertambangan dan Energi, Perindustrian, dan Kesehatan. Setiap pendirian atau perluasan perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri, dengan pengecualian bagi industri kecil tertentu. Izin Usaha Industri terdiri dari Izin Tetap dan Izin Perluasan, yang berlaku selama perusahaan berproduksi. Kebijakan ini juga memberikan kebebasan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Tetap untuk melakukan perluasan, diversifikasi, rehabilitasi, dan modernisasi tanpa memerlukan Izin Perluasan, selama sesuai dengan Daftar Skala Prioritas (DSP). Perusahaan diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri terkait.

(-)

(-)