For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Di Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 09/2002 · Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2002Publication Date:12 Maret 2002
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Upaya Kesehatan Di Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date12 Maret 2002
Publication Date12 Maret 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Arah penyelenggaraan upaya kesehatan yang meliputi bidang kesehatan keluarga, perbaikan gizi, pengamanan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, pemberantasan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan masyarakat, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan zat adiktif, kesehatan sekolah, kesehatan olah raga, dan pengobatan tradisional.
  2. Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, melindungi masyarakat terhadap gangguan kesehatan, memberikan kemudahan dalam peningkatan upaya kesehatan, dan meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.
  3. Prosedur dan mekanisme perizinan serta sertifikasi dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk sertifikasi produksi makanan dan minuman industri rumah tangga, izin penyehatan jasa boga, surat keterangan laik sehat untuk restoran, rumah makan, hotel, dan kolam renang, serta surat tanda bukti diri terdaftar penyelenggaraan pengobatan tradisional.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan keluarga, sekolah, dan olah raga, perbaikan gizi, pengamanan makanan dan minuman, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, pemberantasan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta pengobatan tradisional.

(-)

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat ijin praktek. 2. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-