For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Also known as: PMK 183/PMK.07/2017 · PMK No. 183/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan yang telah melampaui satu tahun dan telah dilakukan upaya penagihan oleh BPJS Kesehatan. Proses rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah diperlukan untuk menentukan besaran tunggakan, dan jika tidak tercapai kesepakatan, BPJS Kesehatan dapat meminta audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi atau audit, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(-)

(-)