For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Sarana Dan Prasarana Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 6/2022 · Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2022Publication Date:27 Juni 2022
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeStandar Sarana Dan Prasarana Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date05 Juli 2022
Publication Date27 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Badan ini menetapkan standar sarana dan prasarana di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyusun rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan BPKP, sehingga diperlukan standardisasi sarana dan prasarana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sarana dan prasarana, meliputi:

  1. Jenis sarana dan prasarana, yang terdiri dari gedung negara, ruang kerja, ruang penunjang, rumah dinas, kendaraan dinas, dan perlengkapan ruang kantor.
  2. Standar untuk setiap jenis sarana dan prasarana, mencakup ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model.
  3. Klasifikasi gedung negara, yang terdiri dari gedung Kantor Pusat BPKP dan gedung Inspektorat/Pusat-Pusat/Kantor Perwakilan.
  4. Jenis ruang kerja, yang terdiri dari ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang simpan, dan toilet.
  5. Jenis ruang penunjang, yang terdiri dari ruang rapat utama, ruang pertemuan, ruang arsip, ruang fungsional, toilet, ruang server, ruang pelayanan, ruang perpustakaan, ruang poliklinik, ruang ibadah, dan fasilitas lain.
  6. Jenis rumah dinas, yang terdiri dari rumah negara dan rumah susun negara.
  7. Jenis kendaraan dinas, yang terdiri dari kendaraan jabatan dan kendaraan operasional.
  8. Standar perlengkapan ruang kantor, yang terdiri dari perangkat/alat pengolah data dan komunikasi, serta peralatan fasilitas perkantoran.

Standar sarana dan prasarana gedung negara, rumah negara, dan kendaraan dinas merupakan standar maksimum. Standar sarana perangkat/alat pengolah data dan komunikasi serta peralatan fasilitas perkantoran merupakan standar minimum. Pemenuhan standar disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

(-)

(-)