on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan
Also known as: PERPRES 48/2013 · PERPRES No. 48 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah untuk mengatur budi daya hewan peliharaan secara berkelanjutan dan terintegrasi, serta memastikan pengelolaan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis hewan peliharaan yang dapat dibudidayakan, termasuk ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium. Penyelenggaraan budi daya harus dilakukan di kawasan yang memenuhi kriteria tertentu dan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan usaha lain seperti pertanian dan perikanan. Setiap penyelenggara budi daya wajib memiliki izin atau tanda daftar yang diberikan oleh Bupati/Walikota. Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing, dengan fokus pada penerapan tata cara budi daya yang baik dan pemberdayaan kelembagaan.