For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 12/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 September 2017Publication Date:27 September 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date27 September 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 25 ayat (2) huruf g dan penambahan huruf x pada pasal yang sama, serta perubahan pada Pasal 26 ayat (2), penghapusan ayat (3) huruf p dan penambahan huruf u pada ayat yang sama. Secara substansial, perubahan ini terkait dengan persyaratan dan proses pencalonan kepala desa, khususnya mengenai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Desa dan penyesuaian persyaratan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.

(-)

(-)