Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai pusat pertumbuhan pertanian yang didukung oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) berkelanjutan dan pusat pertumbuhan industri berwawasan lingkungan, menuju masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten ditetapkan, termasuk pemantapan fungsi dan kedudukan Kabupaten dalam kawasan andalan, pengembangan dan optimalisasi kawasan peruntukan pertanian, pengembangan industri berwawasan lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengelolaan DAS berkelanjutan, pengembangan dan pemantapan pusat kegiatan terpadu, pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam, pengembangan dan optimalisasi kawasan strategis, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan-kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta penyelamatan lingkungan hidup.