For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2019Publication Date:8 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Kalurahan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date08 Agustus 2019
Publication Date08 Agustus 2019
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Kalurahan di wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti Desa, selaras dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan Kalurahan meliputi hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah DIY, urusan keistimewaan DIY (kebudayaan, kelembagaan, pertanahan, tata ruang), dan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan, dengan struktur organisasi yang meliputi Sekretariat Kalurahan (2 urusan), Pelaksana Teknis (3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Padukuhan). Struktur organisasi, tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas aparatur Pemerintah Kalurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur mengenai Desa dimaknai sebagai Kalurahan dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua penggunaan nomenklatur Desa menjadi nomenklatur Kalurahan. 3. Penyebutan nomenklatur Kalurahan dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang berlaku secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan. 4. Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)