on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kota Depok 6/2020 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Kota Depok melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.