For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 7/2020 · Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:17 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date23 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1529).

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua, Senat, dan berbagai unit pendukung seperti Satuan Pengawas Internal dan Satuan Penjaminan Mutu. Setiap unit memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)