For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Tengah 6/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2020Publication Date:6 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Effective Date06 Februari 2020
Publication Date06 Februari 2020
Place of EnactmentWaibakul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Kodi Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat diterbitkan dengan latar belakang ketimpangan pelayanan akibat letak geografis dan sarana prasarana yang kurang memadai di Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan Umbu Ratu Nggay Barat. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kecamatan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyesuaian wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat setelah pemekaran wilayah.
  2. Wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat meliputi 15 desa yang disebutkan secara rinci dalam Pasal 3 ayat (1).
  3. Batas wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat meliputi batas utara, timur, selatan, dan barat yang berbatasan dengan kecamatan lain dan kabupaten lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2).
  4. Ibukota Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat berkedudukan di Maderi.
  5. Luas wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat adalah 246,29 km2 dengan jumlah penduduk 18.069 jiwa atau 4.618 kepala keluarga.

Sarana dan prasarana di wilayah desa yang termasuk dalam Pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka seluruh sarana prasarana yang berada wilayah di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(-)