For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Siak 4/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 Maret 2015
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date-
Publication Date06 Maret 2015
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Kampung di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung. Perangkat Kampung terdiri dari Kerani dan Perangkat Kampung lainnya, yang meliputi sekretariat kampung, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Pengangkatan Perangkat Kampung lainnya dilakukan oleh Penghulu. Proses pencalonan mensyaratkan penduduk kampung setempat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pendidikan minimal, usia, dan domisili. Terdapat proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, yang melibatkan konsultasi dengan Camat. Perangkat Kampung yang terpilih dilantik oleh Penghulu dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Perangkat Kampung, seperti menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran hingga pemberhentian. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Perangkat Kampung, serta biaya pengisian jabatan Perangkat Kampung yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.

1. Perangkat Kampung Lainnya termasuk didalamnya pembantu Perangkat Kampung Lainnya yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya. 2. Perangkat Kampung Lainnya yang tidak dibatasi masa jabatannya harus sudah melakukan proses pengangkatan Perangkat Kampung Lainnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal Perangkat Kampung Lainnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perangkat Kampung Lainnya dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian oleh Penghulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.