For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 5/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 September 2023Publication Date:4 September 2023
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date04 September 2023
Publication Date04 September 2023
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan masyarakat yang gemar membaca, dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta menetapkan kebijakan terkait.
  3. Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat, dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
  4. Standar perpustakaan yang wajib dipedomani oleh setiap perpustakaan.
  5. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga dan Pribadi) dan jenis (Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, Perguruan Tinggi, Khusus, Taman Baca, dan Sudut Baca).
  6. Perencanaan penyelenggaraan perpustakaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
  7. Layanan perpustakaan yang dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan Pemustaka.
  8. Tenaga perpustakaan, pendidikan, dan organisasi profesi.
  9. Sarana dan prasarana perpustakaan yang harus memenuhi standar.
  10. Koleksi perpustakaan yang diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan.
  11. Naskah kuno yang wajib didaftarkan oleh masyarakat.
  12. Promosi perpustakaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
  13. Kerja sama dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  14. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  15. Pembudayaan kegemaran membaca.
  16. Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan.
  17. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan.
  18. Larangan terkait penyelenggaraan dan pemanfaatan perpustakaan.
  19. Penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.

(-)

1. Sanksi administratif diberikan kepada Penyelenggara dan/atau Pemustaka. 2. Sanksi administratif terhadap Penyelenggara dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan tanda daftar perpustakaan, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan. 3. Sanksi administratif terhadap Pemustaka dapat berupa: mengganti buku yang hilang/rusak sesuai dengan klasifikasi, dan/atau menonaktifkan kartu anggota perpustakaan.