For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/1999 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 1999 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:29 April 1999Publication Date:29 April 1999
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date29 April 1999
Publication Date29 April 1999
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1996, sepanjang mengenai tarif biaya pelayanan kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, dan Rumah Sakit Kusta Daerah di Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan pelaksanaannya, serta untuk memperbaharui sistem retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan kelas pelayanan yang diterima oleh wajib retribusi.
  3. Kebijakan Retribusi: Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Biaya penyelenggaraan rumah sakit dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Tarif rumah sakit tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diperhitungkan atas dasar Unit Cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif rumah sakit setempat lainnya, kebijaksanaan subsidi silang, dan aspek keadilan.
  5. Pengelompokan Tarif: Tarif retribusi pelayanan kesehatan dikelompokkan menjadi pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dan rawat intensif. Berdasarkan jenis pelayanan, tarif terdiri dari pelayanan medik/tindakan medik, pelayanan kebidanan, pelayanan penunjang medik, pelayanan rehabilitasi medik dan mental, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan farmakoklinik/farmasi, pelayanan penunjang non medik, pelayanan konsultatif khusus, pelayanan pemulasaran/perawatan jenazah, dan pelayanan lain-lain.
  6. Kelas Perawatan: Kelas perawatan di rumah sakit ditetapkan sebagai Kelas III B, Kelas III A, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, dan Paviliun/VIP.
  7. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat obyek retribusi.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan selam-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.