For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:20 Oktober 2015
Perlindungan Lingkungan HidupTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date20 Oktober 2015
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara dengan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Latar belakangnya adalah kesadaran bahwa merokok dapat mengganggu kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003.

Peraturan ini mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati, yang meliputi kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum. Peraturan ini juga mengatur larangan kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok di KTR. Di Kawasan Terbatas Merokok, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pimpinan atau penanggung jawab KTR dan Kawasan Terbatas Merokok wajib memasang tanda larangan merokok dan memberikan teguran kepada pelanggar. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR dan Kawasan Terbatas Merokok melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, menegur pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.

Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR dan Kawasan Terbatas Merokok, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Bupati juga dapat membentuk Tim Pemantau KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 atau Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 atau Pasal 7 selain dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).