For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan Dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera Atau Film Dokumenter

Also known as: PP 23/1999 · PP No. 23 Tahun 1999 · PP Nomor 23 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 1999Publication Date:12 April 1999
KearsipanPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Serah-Simpan Dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera Atau Film Dokumenter
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 1999
Publication Date12 April 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter. Latar belakang dari kebijakan ini adalah pentingnya pelestarian karya rekam sebagai bagian dari budaya bangsa dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi pengusaha rekaman dan warga negara Indonesia untuk menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. Kewajiban ini berlaku baik untuk karya yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diproses di luar negeri. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan kualitas untuk karya rekam yang diserah-simpankan, serta mengatur tata cara penyerahan dan pengelolaan karya rekam tersebut. Pengelolaan meliputi penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan. Peraturan ini juga melarang pemanfaatan karya rekam untuk tujuan komersial dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan serah-simpan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 2.500.000,00.