on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Malang 1/2019 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi, ruang lingkup pajak daerah, objek dan tarif pajak hiburan, serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, beberapa pasal terkait PBB-P2 dihapus dan ditambahkan ketentuan mengenai insentif pajak berupa pengurangan pokok pajak yang terutang.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial: