For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 8/2020 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date08 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 51).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta menjamin pelayanan air minum kepada masyarakat melalui penambahan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Perumda Air Minum Tirta Raharja). Pemerintah daerah masih memiliki kewajiban penyertaan modal berdasarkan hasil analisis investasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan untuk pemenuhan modal dasar perusahaan. 2. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025, dan dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APBD. 3. Akumulasi modal yang telah disetor sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 117.741.255.233,00 dengan rincian penyertaan modal dari tahun 1998 hingga 2020. 4. Sisa kewajiban modal dasar yang belum dipenuhi adalah sebesar Rp. 45.258.744.767,00.

(-)

(-)