For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PERPRES 3/2009 · PERPRES No. 3 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2009Publication Date:12 Februari 2009
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2009
Publication Date12 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, serta memastikan kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah tersebut. Dengan berakhirnya masa tugas badan tersebut pada 16 April 2009, tanggung jawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dialihkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pendanaan, penyerahan kekayaan negara, pengelolaan data dan kearsipan, serta penyelesaian kepegawaian terkait. Selain itu, dibentuk Badan Kesinambungan Rekonstruksi di masing-masing provinsi untuk mengkoordinasikan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang tersisa.

1. Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2. Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi yang ditangani oleh Kementerian/Lembaga dapat dilakukan dengan memfungsikan Unit Pelaksana Teknis dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. 3. Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(-)