For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 16/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date13 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek bagi orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.

Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, yang meliputi retribusi izin trayek dalam trayek tetap, tidak tetap, dan yang digunakan secara insidentil. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, serta ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memperoleh izin dari Bupati. Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.