For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 20/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 November 2013Publication Date:23 November 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date23 November 2013
Publication Date23 November 2013
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Muatan Lokal Kabupaten Banjarnegara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut dengan memasukkan unsur-unsur lokal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Banjarnegara yang cerdas dan berbudi luhur dengan berlandaskan pada nilai-nilai dan sumber daya lokal.

Peraturan ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal berdasarkan sistem pendidikan nasional, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, budaya, dan karakteristik keunggulan lokal. Nilai-nilai tersebut meliputi religiusitas, kejujuran, toleransi, kedisiplinan, kerja keras, kreativitas, kemandirian, demokrasi, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, penghargaan terhadap prestasi, keramahan, cinta damai, kegemaran membaca, kepedulian terhadap lingkungan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab. Kurikulum muatan lokal harus dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kurikulum ini juga harus sesuai dengan norma, adat istiadat, dan kebutuhan masyarakat setempat.

Standar mutu pendidikan berbasis nilai-nilai luhur, budaya, dan karakteristik keunggulan lokal meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pembiayaan untuk mendukung terlaksananya Pendidikan Muatan Lokal pada satuan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal yang diselenggarakan masyarakat.

(-)

1. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.