For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Also known as: PP 37/2018 · PP No. 37 Tahun 2018 · PP Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2018Publication Date:1 Agustus 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 2018
Publication Date01 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. PP ini diterbitkan dan diundangkan pada awal Agustus 2018 sebagai perangkat pelaksana yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak khusus di bidang usaha pertambangan mineral. Dokumen menyatakan pengundangan pada 2 Agustus 2018 (Pasal 21).

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    Dalam teks PP tidak disebutkan secara eksplisit bahwa PP ini menggantikan PP atau peraturan pemerintahan tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa PP ini bukan merupakan penggantian formal atas peraturan pemerintah tertentu yang disebutkan dalam dokumen.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?
    PP ini tidak mencantumkan frasa yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan pemerintah lain. Namun PP ini ditetapkan untuk melaksanakan dan memperinci ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36/2008) — terkait pelaksanaan ketentuan PPh;
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak — terkait PNBP;
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — terkait rezim pertambangan dan perlakuan terhadap Kontrak Karya (KK) dan perubahan bentuk menjadi IUPK.
  • Status Berlaku:

    • PP mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 21). Dokumen menunjukkan penetapan pada 1 Agustus 2018 dan pengundangan pada 2 Agustus 2018.
    • Ketentuan khusus mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tertentu mulai diberlakukan pada Tahun Pajak 2019 (Pasal 20) — sehingga beberapa ketentuan substantif efektif berlaku sejak tahun pajak berikutnya.
    • Untuk ketentuan khusus tentang pemegang IUPK Operasi Produksi yang perubahan bentuk dari KK, beberapa ketentuan PNBP dan administratif diberlakukan pada waktu-waktu yang ditetapkan di dalam Pasal 15 (mis. mulai awal tahun kalender atau tahun pajak berikutnya setelah penerbitan IUPK Operasi Produksi) dan ada jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 31 Desember 2019 untuk izin yang diterbitkan oleh menteri (Pasal 15 ayat (6)).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin/kontrak pertambangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau PNBP (Menimbang a).
    • Melaksanakan ketentuan Pasal 31D UU PPh, serta ketentuan UU tentang PNBP, dan mendukung pelaksanaan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memastikan peningkatan penerimaan negara bagi IUPK yang merupakan perubahan bentuk KK (Menimbang b dan Penjelasan).
    • Mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan adil demi kemakmuran rakyat (Penjelasan Umum).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib Pajak (pemegang IUP/IUPK/IPR/KK sesuai Pasal 2) wajib melaksanakan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan (Pasal 14).
    • Pemegang IUPK perubahan bentuk dari KK tunduk pada ketentuan perpajakan dan PNBP khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 15 (mis. iuran produksi, PNBP lingkungan, bagian pemerintah pusat 4% dari keuntungan bersih, tarif PPh badan 25%, bagian pemerintah daerah 6% dari keuntungan bersih) hingga IUPK berakhir, dengan ketentuan waktu mulai berlaku tertentu.
    • Hak melakukan kerja sama usaha pertambangan dan ketentuan bahwa hak dan kewajiban perpajakan atas kerja sama melekat pada pemegang izin/kontrak (Pasal 17).
    • Kewajiban pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah untuk pemegang IUPK perubahan bentuk dari KK mulai pada tahun pajak tertentu, dengan kemungkinan pengecualian apabila ada pemberitahuan tertulis (Pasal 16).
    • Hak pengurangan biaya yang diperbolehkan meliputi biaya penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, pascatambang, penyusutan/amortisasi, biaya PNBP, cadangan reklamasi, bunga, sumbangan tertentu, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial sesuai Pasal 5 ayat (2).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kesinambungan dengan peraturan perpajakan umum — ketentuan teknis perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan kecuali dinyatakan khusus (Pasal 7).
    • Penggunaan harga pasar sebagai dasar penghitungan penghasilan usaha (Pasal 4 ayat 3–8), dengan rujukan publikasi harga yang jelas (mis. LME, LBMA, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia) atau harga yang sesungguhnya diterima jika tidak ada kutipan.
    • Prinsip grandfathering untuk KK yang ada: kontrak tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak dan kewajiban berdasarkan KK dipertahankan sampai kontrak berakhir (Pasal 18–19 serta Penjelasan atas Pasal terkait dalam Penjelasan Umum dan Pasal demi Pasal).
    • Transparansi dan akuntabilitas melalui kewajiban laporan keuangan diaudit untuk perhitungan keuntungan bersih (Pasal 15 ayat (3)).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penentuan objek pajak: penghasilan dari usaha (penjualan/pengalihan hasil produksi) dan penghasilan dari luar usaha (Pasal 4 ayat (1)–(3)).
    • Metode penilaian penghasilan: berdasarkan kutipan harga pasar yang relevan atau harga sesungguhnya, dengan aturan selisih 3% untuk penggunaan harga yang sesungguhnya (Pasal 4 ayat (3)–(8)).
    • Rincian biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak tercantum di Pasal 5 ayat (2) — termasuk kapitalisasi dan penyusutan untuk fasilitas pengolahan/pemurnian (Pasal 8) dan amortisasi stripping sebelum operasi produksi (Pasal 9).
    • Ketentuan khusus penyusutan/amortisasi dan perlakuan nilai sisa buku untuk aset milik pemegang IUPK yang merupakan perubahan bentuk dari KK, termasuk metode pro rata atau satuan produksi, penyesuaian sisa masa manfaat dan perlakuan bila jangka waktu izin berakhir lebih cepat (Pasal 10).
    • Tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai peraturan PNBP, dengan rincian teknis yang dapat diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 11–12, Pasal 17 ayat (3)–(4)).
    • Kewajiban penyelenggaraan pembukuan: penggunaan bahasa dan mata uang tertentu dengan mekanisme pemberitahuan untuk pengecualian diatur dalam Pasal 16 dan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi umum:

    • PP ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 21 — diundangkan 2 Agustus 2018).
    • Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan PP ini bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c, dan e mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2019 (Pasal 20).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):

    • Ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang Kontrak Karya (KK) yang di dalam kontraknya diatur kewajiban PPh berdasarkan KK tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam KK sampai kontrak berakhir (Pasal 18).
    • Terhadap kewajiban perpajakan dan/atau PNBP pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan yang belum diselesaikan sebelum IUPK diterbitkan, kewajiban tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan KK dan/atau ketentuan peraturan perundang‑undangan saat KK berlaku (Pasal 19 ayat (1)). Mekanisme pemenuhan pelaksanaan mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 19 ayat (2)).
    • Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi perubahan dari KK, ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah tertentu berlaku sampai IUPK berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 15; beberapa ketentuan mulai diberlakukan pada awal tahun kalender atau tahun pajak berikutnya setelah penerbitan IUPK (Pasal 15 ayat (4)).
  • Batas waktu penyesuaian dan ketentuan teknis waktu mulai berlaku:

    • Ketentuan PNBP berupa bagian pemerintah pusat (4% dari keuntungan bersih) mulai berlaku pada awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi (Pasal 15 ayat (4) huruf a).
    • Ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan (25%) bagi pemegang IUPK perubahan dari KK mulai berlaku sejak awal Tahun Pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK (Pasal 15 ayat (4) huruf d).
    • Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah penerbitan IUPK (Pasal 15 ayat (4) huruf c).
    • Ketentuan bagian pemerintah daerah (6% keuntungan bersih) mulai berlaku awal tahun kalender berikutnya setelah penerbitan IUPK (Pasal 15 ayat (4) huruf d dan ayat (2) merinci pembagian 1% provinsi, 2,5% kabupaten/kota penghasil, dan 2,5% kabupaten/kota lainnya).
    • Pelaksanaan ketentuan perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK yang izinnya diterbitkan oleh menteri berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 (Pasal 15 ayat (6)).
  • Klausul grandfathering spesifik:

    • Semua kewajiban berdasarkan KK tetap dilaksanakan sampai berakhirnya KK (Pasal 18), sehingga pemegang KK yang belum berakhir kontraknya tidak otomatis dikenai ketentuan baru sampai masa kontrak berakhir atau diatur lain dalam peralihan.
    • Ketentuan terkait aset dan penyusutan untuk pemegang IUPK yang merupakan perubahan bentuk dari KK mengatur bahwa penyusutan/amortisasi yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan KK tetap dilanjutkan sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK (Pasal 10 ayat (1)), dan perlakuan sisa nilai buku diatur secara khusus (Pasal 10 ayat (2)–(7)).

Tidak mengatur sanksi