For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi

Also known as: Keppres 19/1980 · Keppres No. 19 Tahun 1980 · Keppres Nomor 19 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 1980Publication Date:13 Maret 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1980
Publication Date13 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perguruan Tinggi Swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu seperti Guru Besar, Lektor, Kepala Sekolah, dan jabatan lainnya yang terkait dengan pendidikan. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dipekerjakan dalam posisi dosen atau kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)