For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT. Yapen

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 20/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 20 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Daerah PT. Yapen
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentSerui

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah bernama PT. Yapen Mandiri Sejahtera dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah pendapatan asli daerah, dan menyediakan lapangan kerja. PT. Yapen Mandiri Sejahtera akan bergerak di bidang perikanan dan kelautan, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan usaha lainnya. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah), dengan modal yang akan disetor sebesar Rp 15 milyar (lima belas milyar rupiah) yang merupakan penyertaan modal daerah. Hasil usaha/deviden yang diperoleh akan disetorkan ke Kas Daerah. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi (Direktur Utama, Direktur Teknis Operasional, dan Direktur Umum dan Personalia), Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan. Laba bersih perusahaan akan dibagi untuk Pemerintah Daerah (50%), cadangan umum (10%), jasa produksi Direksi, Pegawai dan Komisaris (15%), sumbangan dana pesangon dan dana pendidikan pegawai (10%), dan dana sosial (15%). Perubahan status perusahaan (pembubaran, peleburan, pengubahan) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)