Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di IAIN Takengon.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan statuta bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel di IAIN Takengon.
Ketentuan Substansial:
- Identitas Institut: Nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, dan bendera IAIN Takengon.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur mengenai pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan.
- Sistem Pengelolaan: Mengatur organisasi Institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun), perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, dan alumni.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Mengatur penjaminan mutu pendidikan dan pengawasan akademik.
- Tata Kelola: Mengatur tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
- Kode Etik: Mengatur kode etik kampus bagi seluruh warga kampus.
- Perencanaan: Mengatur penyusunan Rencana Strategis Institut.
- Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Mengatur pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan Institut.
- Sarana dan Prasarana: Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana Institut.
- Kerja Sama: Mengatur kerja sama Institut dengan pihak lain.
Peraturan ini juga menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi IAIN Takengon.