For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:8 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date08 Agustus 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 5.866.549.373.546,27, sementara beban daerah mencapai Rp 4.961.445.360.836,49, menghasilkan surplus sebesar Rp 894.739.373.835,08. Aset tercatat sebesar Rp 11.992.721.023.911,80, kewajiban sebesar Rp 387.772.995.455,88, dan ekuitas sebesar Rp 11.604.948.028.456,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)