For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN lKAN DAN PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 1/2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2018Publication Date:20 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN lKAN DAN PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date20 Agustus 2018
Publication Date20 Agustus 2018
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (khususnya ketentuan mengenai Retribusi Tempat Pelelangan Ikan).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Kutai Timur.

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan:

Tujuan dari retribusi ini adalah untuk memungut biaya atas penyediaan tempat pelelangan ikan, jasa pelelangan, serta fasilitas lain yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat pelelangan yang disediakan khusus oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak dari pihak lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelelangan dan fasilitas di tempat pelelangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I.

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah:

Tujuan dari retribusi ini adalah untuk memungut biaya atas penjualan hasil produksi usaha daerah, khususnya benih ikan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha benih ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi tersebut. Retribusi ini juga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran II.

Peraturan ini juga mengatur tentang peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keringanan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.