For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:8 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date08 Oktober 2019
Publication Date08 Oktober 2019
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk memberikan pedoman dan kemudahan koordinasi dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, kewajiban memperoleh izin untuk membuka lahan, dan kewajiban melaporkan potensi kebakaran kepada aparat pemerintah terdekat. Pemerintah Daerah wajib menyusun sistem peringatan dini kebakaran, memfasilitasi bantuan teknis pembukaan lahan tanpa bakar, dan membentuk satuan tugas pencegahan kebakaran. Pemegang izin wajib menjaga areal izinnya dari kebakaran, bertanggung jawab terhadap kebakaran di areal izinnya, dan memiliki sarana prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang sosialisasi publik, penataan lahan gambut, pengendalian kebakaran, pengendalian dampak kebakaran, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan, pengawasan, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).