Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah pentingnya Keuangan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk mengatur tata administrasi Keuangan Desa agar lebih baik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Sumber Pendapatan Desa: terdiri dari pendapatan asli Desa, bantuan dari Pemerintah Kabupaten (bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Kekayaan Desa: meliputi tanah kas Desa, pasar Desa, pasar hewan, bangunan milik Desa, jalan Desa, lumbung Desa, tempat rekreasi, Badan Usaha Milik Desa, dan lain-lain.
- APBDesa: merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan secara tertib, taat kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.
- Kewenangan BPD dan Kepala Desa dalam penetapan APBDesa.
- Proses Penyusunan APBDesa: meliputi penyerapan aspirasi masyarakat, perumusan kebijakan umum, pembahasan skala prioritas, perumusan Rancangan APBDesa, pembahasan Rancangan APBDesa, dan penetapan APBDesa.
- Pelaksanaan Anggaran Desa: Setiap pengeluaran beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap.
- Pengelolaan Aset Desa: Aset Desa yang tidak bergerak tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan BPD dan Bupati.
- Perhitungan APB Desa dan Perubahan APBDesa.