on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain Dan Industri Pencetakan Kain
Also known as: Permenperin 18/2021 · Permenperin No. 18 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Program ini bertujuan untuk mendukung implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur industri tekstil dan produk tekstil, serta meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.
Program ini diperuntukkan bagi industri penyempurnaan kain (KBUI 13132) dan industri pencetakan kain (KBUI 13133) yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berbentuk badan usaha Indonesia, memiliki akun SIINas, telah menyampaikan laporan data industri, memiliki perizinan berusaha yang berlaku efektif, memiliki bukti penguasaan lahan, telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan nilai minimal Rp 500.000.000,-, memiliki rencana transformasi industri 4.0, dan memiliki fasilitas pengolahan limbah.
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. Nilai penggantian diberikan paling banyak 25% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri atau 10% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi luar negeri, dengan nilai maksimal Rp1.000.000.000,- per perusahaan per tahun anggaran.
Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk baru, digunakan dalam proses produksi atau pengolahan limbah, meningkatkan efisiensi produksi, dan menggunakan teknologi 4.0. Pelaksanaan program dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan dibantu oleh LPOP, LPI, dan tim teknis. Proses penerimaan program melibatkan pengajuan permohonan melalui SIINas, pemeriksaan administratif, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan rapat tim teknis.