For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain Dan Industri Pencetakan Kain

Also known as: Permenperin 18/2021 · Permenperin No. 18 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2021Publication Date:26 Juli 2021
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri melalui Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta Industri Alas Kaki dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Program ini bertujuan untuk mendukung implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur industri tekstil dan produk tekstil, serta meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.

Program ini diperuntukkan bagi industri penyempurnaan kain (KBUI 13132) dan industri pencetakan kain (KBUI 13133) yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berbentuk badan usaha Indonesia, memiliki akun SIINas, telah menyampaikan laporan data industri, memiliki perizinan berusaha yang berlaku efektif, memiliki bukti penguasaan lahan, telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan nilai minimal Rp 500.000.000,-, memiliki rencana transformasi industri 4.0, dan memiliki fasilitas pengolahan limbah.

Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. Nilai penggantian diberikan paling banyak 25% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri atau 10% dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi luar negeri, dengan nilai maksimal Rp1.000.000.000,- per perusahaan per tahun anggaran.

Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk baru, digunakan dalam proses produksi atau pengolahan limbah, meningkatkan efisiensi produksi, dan menggunakan teknologi 4.0. Pelaksanaan program dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan dibantu oleh LPOP, LPI, dan tim teknis. Proses penerimaan program melibatkan pengajuan permohonan melalui SIINas, pemeriksaan administratif, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan, dan rapat tim teknis.

(-)

1. Industri penerima program yang melanggar kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program untuk tahun berikutnya. 2. Pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dikenai sanksi tidak dapat mengikuti program selama 5 tahun. 3. Pemohon yang mengundurkan diri atau mengajukan penggantian untuk mesin yang pernah direstrukturisasi dikenai sanksi tidak dapat mengikuti program selama 1 tahun. 4. Penerima program yang mengalihkan kepemilikan mesin tanpa izin dikenai sanksi pengembalian dana dan tidak dapat mengikuti program selama 3 tahun.