For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, Dan Nifas Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Jaringan Pelayanannya

Also known as: Permenkes 25/2015 · Permenkes No. 25 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 April 2015Publication Date:18 Maret 2015
Pelayanan KesehatanKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, Dan Nifas Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Jaringan Pelayanannya
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date02 April 2015
Publication Date18 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1316).

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu hamil, bersalin, dan nifas serta meningkatkan kesehatan ibu dan kualitas hidup anak melalui pemeriksaan laboratorium yang tepat dan terarah. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan rutin, pemeriksaan pada daerah/situasi tertentu, dan pemeriksaan atas indikasi penyakit. Pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahap: pra analitik, analitik, dan pasca analitik. Tenaga teknis laboratorium harus memiliki kualifikasi minimal diploma tiga ahli teknologi laboratorium medik. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan pemantapan mutu internal dan eksternal. Setiap tenaga kesehatan harus mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium.

(-)

(-)