For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham M.HH-16.KP.05.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeKode Etik Pegawai Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan guna menjaga integritas moral dan keteladanan sikap pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan. Kode Etik ini juga mengatur pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan. Pegawai Pemasyarakatan diharuskan memiliki etos kerja yang sesuai dengan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan dan mematuhi etika dalam berorganisasi, pelayanan masyarakat, pembinaan Warga Binaan, pengelolaan benda sitaan, serta hubungan dengan aparat hukum lainnya. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik.

(-)

1. Pegawai Pemasyarakatan yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.