For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1975 tentang Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")

Also known as: PP 25/1975 · PP No. 25 Tahun 1975 · PP Nomor 25 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 1975Publication Date:16 Oktober 1975
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1975
Publication Date16 Oktober 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.").

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengurusan Hotel Garuda di Yogyakarta dengan memasukkannya ke dalam Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd."). Dengan demikian, Hotel Garuda menjadi unit produksi dari Natour Ltd. dan statusnya ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Nilai kekayaan ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar Natour Ltd. akibat penambahan penyertaan negara ini akan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkan kepada Menteri Perhubungan dengan hak substitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)