For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut

Also known as: PP 43/1957 · PP No. 43 Tahun 1957 · PP Nomor 43 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1957Publication Date:18 September 1957
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1957
Publication Date18 September 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada sehubungan dengan pembentukan Kementerian Pelayaran. Perubahan utama yang diatur dalam peraturan ini adalah penggantian nomenklatur kementerian yang berwenang dalam pengaturan perusahaan muatan kapal laut. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di bawah Menteri Perekonomian dan Menteri Perhubungan, yang kini dialihkan kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Pelayaran. Perubahan ini mencerminkan restrukturisasi kelembagaan pemerintah untuk lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sektor pelayaran.

(-)

(-)