For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 7/2011 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2011Publication Date:28 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date28 Juli 2011
Publication Date28 Juli 2011
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Distrik Klabot, Klawak, dan Maudus, serta perubahan lokasi pusat pemerintahan Distrik Klabot menjadi di Kampung Indiwi. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap batas wilayah Distrik Klabot, khususnya batas sebelah timur yang berbatasan dengan Kampung Wuloin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan pemekaran wilayah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)