For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 34 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 34/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 34 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:26 Agustus 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date26 Agustus 2009
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 31); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 32); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 33); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dibentuk sebagai bagian dari satuan perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah secara teknis administratif.

Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi Sekretariat meliputi penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani, kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan Ketua Pengurus KORPRI Kabupaten.

Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, serta Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.

(-)

(-)