Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 dibentuk untuk menyempurnakan kelancaran pemerintahan dan kesejahteraan negara dengan membentuk Dewan Nasional. Dewan ini bertugas memberikan nasehat kepada pemerintah mengenai isu-isu kenegaraan dan kemasyarakatan, baik atas permintaan pemerintah maupun inisiatif sendiri. Dewan Nasional dipimpin oleh Presiden dan dapat bersidang atas permintaan Presiden, Wakil Ketua, atau minimal lima anggota. Anggota Dewan diangkat oleh Presiden dari berbagai golongan masyarakat, pejabat militer dan sipil, serta menteri-menteri yang diperlukan. Dewan ini juga memiliki Sekretariat, dan aturan keuangan terkait ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.