Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2014 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Tirtauli dan PT. Bank Sumut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang dan/atau barang pada PDAM Tirtauli dan PT. Bank Sumut.
2. Penyertaan modal ke PDAM Tirtauli sebesar Rp.100.000.000.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.
3. Penyertaan modal ke PT. Bank Sumut sebesar Rp.75.000.000.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.
4. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Dana penyertaan modal PDAM Tirtauli bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara, dan APBD Kota Pematangsiantar. Dana penyertaan modal PT. Bank Sumut bersumber dari APBD.
6. PDAM Tirtauli diwajibkan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan memenuhi persyaratan kesehatan.
7. PT. Bank Sumut diwajibkan memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro kecil dan menengah dan Koperasi, serta meningkatkan produktivitas usaha.