For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kepemudaan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan bangsa sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Tujuannya adalah membentuk pemuda yang berkapasitas, berakhlak mulia, mandiri, dan profesional agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang kepemudaan dan berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan di daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik daerah. Gubernur bertanggung jawab atas tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas terkait. Pemerintah Daerah menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk daerah lain, masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi kepemudaan.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, akses pengembangan diri, dan kesempatan berpartisipasi dalam program kepemudaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda melalui berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan, dan pendampingan. Pemerintah Daerah menyediakan sentra pembangunan kepemudaan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Bantuan pendanaan dapat diberikan kepada organisasi kepemudaan dan pemuda berpotensi dari keluarga kurang mampu.

(-)

(-)