For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Kebijakan Perekonomian NasionalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015. Maksud penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk penyempurnaan atas APBD berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur. APBD ini menjadi pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, dengan tujuan mencapai kemakmuran masyarakat.

APBD Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp.6.984.997.918.952,65, terdiri dari Pendapatan sebesar Rp. 6.527.454.072.692,15 dan Belanja sebesar Rp. 6.980.097.918.952,65, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (452.643.846.260,50). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 457.543.846.260,50 dan Pengeluaran sebesar Rp. 4.900.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 4.900.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Penggunaan dana transfer dan bantuan keuangan yang bersifat umum yang diterima setelah APBD ditetapkan harus mendapat persetujuan Pimpinan DPRD. Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD menjadi landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)