For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2017Publication Date:16 Juni 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH SIMPURUSIANG
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date16 Juni 2017
Publication Date16 Juni 2017
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang di Kabupaten Luwu Utara. Perusda Simpurusiang didirikan dengan maksud memberikan wadah usaha yang terencana dan terorganisir untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan pendirian Perusda adalah meningkatkan PAD dan mengembangkan perekonomian daerah. Perusda Simpurusiang bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kelautan, energi, sumber daya mineral, pariwisata, kebudayaan, industri, ekspor impor, ekonomi kreatif, transportasi, distribusi, jasa, dan perdagangan umum. Modal awal Perusda berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perusda terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusda, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perusda, dan mewakili Perusda di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan Perusda dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)